Pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKM)  di sekitar kawasan hutan lindung di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, hingga  kini masih menunggu keputusan Menteri Kehutanan (Menhut).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Manggarai, Apri Laturake,  di Ruteng, Jumat pekan lalu.  Menurutnya, pihaknya  masih menunggu keputusan dari Menteri Kehutanan RI terkait pelaksanaan program HKM tersebut.
Semua persyaratan, kata dia, sudah dipenuhi oleh pemerintah daerah untuk dievaluasi oleh  pemerintah pusat, apakah disetujui atau tidak nantinya. Tetapi sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Semua berkas sudah dikirim di pusat. Tim dari Kementerian juga sudah datang untuk menngecek detail di lapangan. Hasilnya, sudah ada sinyal positif mengenai pelaksanaan program itu di Manggarai. Kemungkinan besar, HKM baru bisa dilaksanakan tahun depan,”katanya.
Dikatakan, total areal sekitar kawasan hutan lindung yang masuk program tersebut adalah 7.000-an hektar. Areal tersebut nantinya akan dikelola masyarakat untuk ditanami kayu, buah-buahan, dan hortikultura.
Ia menjelaskan, dengan memberi akses mengelola areal hutan tersebut, maka masyarakat diharapkan tidak lagi memotong kayu dalam hutan. Tetapi, memanfaatkan areal yang diberikan tersebut kepentingan peningkatan pendapatannya.
Kawasan pengelolaan oleh masyarakat itu, kata Kadis Laturake, statusnya tetap milik negara/pemerintah. Statusnya tetap hutan lindung. Masyarakat hanya mengelola pada areal yang telah dipetakan. Apa yang dikerjakan nantinya tetap dalam pengaturan pemerintah. Kontrol ketat tetap dilakukan agar program tersebut dilaksanakan sesuai dengan peruntukkannya.
Selain itu, masyarakat sekitar kawsan hutan, juga  sudah tahu apa melalui sosialisasi yang telah dilakukan selama ini oleh pemerintah. Dan, umumnya masyarakat  siap menerima dan melaksanakan program tersebut.

Sumber : Flores Bangkit

0 komentar:

Posting Komentar