Pengelolaan hutan
kemasyarakatan (HKM) di sekitar kawasan hutan lindung di Kabupaten
Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, hingga kini masih menunggu
keputusan Menteri Kehutanan (Menhut).
Demikian
disampaikan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Manggarai, Apri
Laturake, di Ruteng, Jumat pekan lalu. Menurutnya, pihaknya
masih menunggu keputusan dari Menteri Kehutanan RI terkait pelaksanaan
program HKM tersebut.
Semua persyaratan,
kata dia, sudah dipenuhi oleh pemerintah daerah untuk dievaluasi oleh
pemerintah pusat, apakah disetujui atau tidak nantinya. Tetapi sampai
saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Semua berkas sudah
dikirim di pusat. Tim dari Kementerian juga sudah datang untuk menngecek detail
di lapangan. Hasilnya, sudah ada sinyal positif mengenai pelaksanaan program
itu di Manggarai. Kemungkinan besar, HKM baru bisa dilaksanakan tahun
depan,”katanya.
Dikatakan, total
areal sekitar kawasan hutan lindung yang masuk program tersebut adalah 7.000-an
hektar. Areal tersebut nantinya akan dikelola masyarakat untuk ditanami kayu,
buah-buahan, dan hortikultura.
Ia menjelaskan,
dengan memberi akses mengelola areal hutan tersebut, maka masyarakat diharapkan
tidak lagi memotong kayu dalam hutan. Tetapi, memanfaatkan areal yang diberikan
tersebut kepentingan peningkatan pendapatannya.
Kawasan pengelolaan
oleh masyarakat itu, kata Kadis Laturake, statusnya tetap milik
negara/pemerintah. Statusnya tetap hutan lindung. Masyarakat hanya mengelola
pada areal yang telah dipetakan. Apa yang dikerjakan nantinya tetap dalam
pengaturan pemerintah. Kontrol ketat tetap dilakukan agar program tersebut
dilaksanakan sesuai dengan peruntukkannya.
Selain itu,
masyarakat sekitar kawsan hutan, juga sudah tahu apa melalui sosialisasi
yang telah dilakukan selama ini oleh pemerintah. Dan, umumnya masyarakat
siap menerima dan melaksanakan program tersebut.Sumber : Flores Bangkit
0 komentar:
Posting Komentar