Diperiksa penyidik Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PTDS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) Ratna Achjuningrum menyebut ada kejanggalan terkait pertukaran satwa.

"Ada 6 MoU yang sedikit janggal dari perpindahan satwa itu. Karena ada kewajiban-kewajiban yang belum dilaksanakan. Pertukaran satwa itu ada penilaian kesetaraan satwa serta izin presiden," kata Ratna usai diperiksa di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polrestabes Surabaya, Senin (10/2).

Padahal, kata dia, dalam aturan, pertukaran satwa harus ada nilai kesetaraan. Seperti hewan dengan hewan, tumbuhan dengan tumbuhan. Sementara di KBS sendiri, ada pertukaran satwa dengan mobil.

Namun, karena tidak ada pelantikan resmi soal perpindahan jabatan dari Tony Sumampau selaku Ketua Tim Pengelola Sementara (TPS) kepada Ratna yang ditunjuk Pemkot Surabaya sebagai Dirut PTDS, Ratna mengaku tidak mengetahui soal apa saja aset yang dimiliki kebun binatang terlengkap se-Asia Tenggara itu, serta masalah dokumen pertukaran satwa tersebut.

"Tidak ada pelantikan secara resmi. Tentu saja, saya tidak tau bagaimana kondisi KBS saat itu. Saya juga tidak tahu aset apa saja yang dimiliki KBS saat itu," sambung Ratna.

Sebelumnya, Ketua TPS, Tony Sumampau kepada merdeka.com sempat mengatakan, kalau pertukaran satwa KBS itu sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang ada.

"TPS itu, dibentuk oleh Kemenhut. Ada empat unsur yang ada di TPS. Pertama ada dari pihak Kemnhut sendiri, kemudian ada Gubernur Jawa Timur, ada dari pihak Pemkot Surabaya dan stafnya, serta dari perkumpulan sendiri. Dari Kemenhut sendiri menunjuk saya sebagai Ketua TPS waktu itu," kata Tony beberapa waktu lalu.

Dan jika itu (pertukaran satwa), lanjut dia, dianggap melanggar aturan, tentu bukan saya saja yang kena, tapi semua unsur yang ada di TPS juga kena. "Jadi kita sudah melakukan sesuai aturan. Kalau dianggap menyalahi aturan semuanya ya kena, kan itu diketahui oleh semua pihak? Pertukaran itu sudah sesuai aturan," tegas dia.

Sumber : Merdeka.com

0 komentar:

Posting Komentar