Terdakwa Stanis Nebon Koten selaku ketua Kelompok Tani Pupu Lima yang terlibat dalam kasus korupsi cetak sawah pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Flores Timur Tahun anggaran 2010 divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (28/1).
“Dia (terdakwa Stabis Nebon Koten) sudah divonis dengan hukuman penjara 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakin, Agus Komarudin di Gedung Tipikor Kupang, Kamis (30/01/2014).
Keputusan vonis itu dijatuhkan pada persidangan yang dipimpin Agus didampingi hakim anggota Khairulludin, dan Anshory Syaifudin. Sidang itu juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Stef Matutina.
Dalam putusan majelis hakim itu, kata Agus, terdakwa Stanis Nebon Koten terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Selain itu, jelasnya,  terdakwa dikenakan hukuman tambahan berupa denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 53 juta subsider 5 bulan penjara.
Terkait dengan uang sitaan JPU dari terdakwa senilai Rp 10 juta itu Mejelois Hakim memerintahkan untuk segera dikembalikan oleh JPU kepada terdakwa.
Terhadap putusan hakim tersebut, JPU Kejari Larantuka menyatakan masih pikir-pikir. Paalnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Larantuka yang menuntut terdakwa hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 57 juta subsidair 2 tahun penjara.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Stef Matutina yang dikonfirmasi terpisah juga mengatakan untuk melakukan upaya hukum dia masih harus membicarakannya dengan kliennya. “Saya bicarakan dulu dengan klien saya,” katanya.

Sumber : Flores Bangkit

0 komentar:

Posting Komentar