Terdakwa Stanis Nebon Koten selaku ketua Kelompok Tani Pupu
Lima yang terlibat dalam kasus korupsi cetak sawah pada Dinas Pertanian Tanaman
Pangan dan Peternakan Kabupaten Flores Timur Tahun anggaran 2010 divonis 1
tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa
(28/1).
“Dia (terdakwa Stabis Nebon Koten) sudah divonis dengan
hukuman penjara 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakin, Agus
Komarudin di Gedung Tipikor Kupang, Kamis (30/01/2014).
Keputusan vonis itu dijatuhkan pada persidangan yang dipimpin
Agus didampingi hakim anggota Khairulludin, dan Anshory Syaifudin. Sidang itu
juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Larantuka, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Stef Matutina.
Dalam putusan majelis hakim itu, kata Agus, terdakwa Stanis
Nebon Koten terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan
subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Selain itu, jelasnya, terdakwa dikenakan hukuman
tambahan berupa denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara dan diwajibkan
membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 53 juta subsider 5 bulan
penjara.
Terkait dengan uang sitaan JPU dari terdakwa senilai Rp 10
juta itu Mejelois Hakim memerintahkan untuk segera dikembalikan oleh JPU kepada
terdakwa.
Terhadap putusan hakim tersebut, JPU Kejari Larantuka
menyatakan masih pikir-pikir. Paalnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim
lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Larantuka yang menuntut terdakwa hukuman
penjara 5 tahun 6 bulan dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara
dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 57 juta
subsidair 2 tahun penjara.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Stef Matutina yang
dikonfirmasi terpisah juga mengatakan untuk melakukan upaya hukum dia masih
harus membicarakannya dengan kliennya. “Saya bicarakan dulu dengan klien saya,”
katanya.
Sumber : Flores Bangkit
0 komentar:
Posting Komentar