Kementerian Pertanian melibatkan sebanyak 573 mahasiswa Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian (STPP) Malang untuk mensosialisasikan asuransi pertanian di 38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. Pelibatan para mahasiswa tersebut karena Kementerian Pertanian dan jajaran kekurangan personel. 

Ketua STPP Malang Siti Munifah mengatakan mahasiswa yang dilibatkan berasal dari semua tingkatan, mulai tingkat I hingga tingkat IV. Namun dia dan para mahasiswa sangat gembira dan bersemangat karena dipercaya Kementerian Pertanian menjadi pilot project penyuluhan asuransi pertanian. 

Kegiatan serupa, kata Munifah, tidak diberikan kepada lima STPP lain yang juga diasuh Kementerian Pertanian. "Sosialisasi asuransi pertanian kami lakukan Senin kemarin sampai 19 Maret nanti,” kata Munifah, Rabu, 16 Maret 2016.

Menurut dia, pelaksanaan sosialisasi merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian. Asuransi pertanian diharapkan menjadi modal pengganti saat petani mengalami kerusakan lahan bahkan mengalami gagal panen.

Pelaksanaan asuransi pertanian dikelola PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), badan usaha milik negara bidang asuransi. Mengutip keterangan Jasiondo, kata Munifah, asuransi pertanian diberikan kepada petani pemilik lahan dan petani penggarap dengan luas lahan maksimal dua hektare. 

Nilai premi asuransi sebenarnya Rp 180 ribu per hektare per empat bulan atau sesuai dengan satu musim tanam. Namun petani cukup membayar premi 20 persen atau Rp 36 ribu per hektare lahan per empat bulan. Sedangkan sisanya, Rp 144 ribu atau 80 persen, disubsidi pemerintah. 

Sosialisasi asuransi pertanian ditujukan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan). Melalui gapoktan-lah klaim asuransi dilakukan jika umur tanaman sudah melebihi 10 hari masa tanam. 

Klaim ganti rugi yang diterima petani nantinya sebesar Rp 6 juta per hektare untuk lahan pertanian yang tingkat kerusakannya mencapai 75 persen. Petani pun masih diperbolehkan mengambil hasil pertanian dari sisa 25 persen lahan yang sehat. Hitungan ini dengan asumsi, bila petani mengalami gagal panen 100 persen, rata-rata kerugian yang ditanggung petani antara Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. 

“Jadi, dengan skema klaim ganti rugi sebesar itu, petani masih tetap bisa tersenyum karena modal usaha mereka sebenarnya dikembalikan pemerintah," ujar Munifah. Dia menambahkan, "Tapi klaimnya tidak bisa sendiri-sendiri, tapi harus melalui gapoktan meski hitungannya berdasarkan per petak kepemilikan.” 

Kepala PT Jasindo Cabang Malang Umam Taufik menambahkan, di wilayah Jawa Timur terdapat 165 ribu hektare lahan atau 15 persen dari total 1,1 juta hektare lahan pertanian yang ditargetkan terlindungi asuransi dengan nilai subsidi Rp 24 miliar.

“Mayoritas petani yang mau ikut berasuransi adalah petani, baik petani pemilik maupun petani penggarap, yang lahannya sering mengalami banjir, kekeringan, serta terserang hama, dan penyakit tanaman,” kata Umam. 

Umam menjamin proses klaim asuransi tidak rumit. Pembayaran klaim ganti rugi sudah bisa diterima petani dalam waktu paling lama dua minggu setelah pengajuan klaim. Uang yang dibayarkan Jasindo diterima petani melalui rekening gapoktan.

Sumber : Tempo

3 komentar:

  1. Usul untuk STPP jurluhtan YOGYAKARTA klw dapat juga di libatkan. Tk

    BalasHapus
  2. Untuk STPP yang lain, insya Allah menyusul untuk tahap berikutnya.

    BalasHapus