Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menyatakan masih menunggu laporan resmi dari Bea-Cukai untuk menyelidiki lebih lanjut soal beras impor Vietnam. "Laporannya belum masuk, masih kami tunggu," kata Bayu seusai rapat kerja dengan Komisi Perdagangan DPR, Jakarta, Senin, 10 Februari 2014.

Selain itu, jajarannya masih menunggu laporan hasil surveyor yang memeriksa sebelum pengapalan di pelabuhan keberangkatan di Vietnam. "Ini juga sedang kami mintakan datanya," ujarnya.

Sambil menunggu, Kementerian mulai memeriksa dokumen perizinan yang dikeluarkannya sendiri, termasuk rekomendasi yang diperoleh dari Kementerian Pertanian. "Setahu saya masalah perizinan ini clear. Rekomendasi dan izin yang diperoleh adalah jenis Thai Hom Mali yang oleh ketentuan memang bisa diimpor," kata Bayu. (Baca: BPK Usut Beras Impor Vietnam).

Bagaimanapun, Bayu menyatakan akan memperluas penyelidikan, termasuk memeriksa rekam jejak ketiga perusahaan yang menjadi importir. Jika terbukti bersalah, Bayu akan mencabut izin importir beras yang nakal. Bahkan, bila para importir ini terbukti mendatangkan beras yang tak sesuai ketentuan, perusahaan tersebut dilarang mengajukan izin impor pada masa depan. "Kalau memang terbukti, akan dicabut izinnya dan di-black list," katanya.

Sebelumnya Bea-Cukai telah menahan 800 ton beras impor asal Vietnam di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Beras yang diangkut dalam 32 peti kemas itu didatangkan oleh tiga perusahaan, yakni CV PS sebanyak 200 ton, CV KFI 400 ton, dan PT TML 200 ton. Dalam dokumen impor disebutkan ketiga perusahaan mendatangkan beras Thai Hom Mali dengan kode pos tarif 1006.30.40.00. Namun, setelah diperiksa di jalur merah, diduga beras tersebut berjenis beras wangi (fragrant rice)

Sumber : Tempo.co

0 komentar:

Posting Komentar