Pemerintah berencana menerapkan kewajiban penggunaan sertiifikasi legalitas atau keabsahan kayu impor melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Alasannya saat ini Indonesia mulai menerapkan SVLK untuk kegiatan ekspor kayu.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengungkapkan SVLK untuk kayu impor akan berdampak kepada industri pengguna kayu di dalam negeri.

"Sedang dalam proses, Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang menerapkan SVLK di dunia jadi kalau kita terapkan kepada kayu impor dan kita pertimbangkan dampaknya kalau kita lakukan untuk industri dalam negeri," kata Bayu di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat (7/02/2014).

Pembahasan masalah ini masih dilakukan dengan melibatkan instansi Kementerian Kehutanan.

"Tentunya kita nggak mau industri dalam negeri akan kekurangan kayu untuk produk kayu dan lain yang kalau ditelusuri harus ada SVLK. Dampak ini yang sedang kita telusuri dan jangan sampai industri kita jangan sampai kesulitan. Yang sedang dilihat adalah waktu masa transisi pada saat diumumkan dan diimplementasikan," tuturnya.

Impor produk kayu Indonesia terbilang masih tinggi. Setahun Indonesia mengimpor produk kayu sebanyak 200.000 ton per tahun atau setara 35% dari kebutuhan kayu nasional.

"Ya justru itu (Indonesia masih tergantung impor produk kayu), nggak harus sama dan prinsipnya harus sama. Kita sedang mengukur masa transisinya seperti apa itu yang kita sedang cari. Apakah ditetapkan tahun ini? kita lihat lagi lah masih dalam proses," jelasnya

Pemerintah berencana menerapkan kewajiban penggunaan sertiifikasi legalitas atau keabsahan kayu impor melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Alasannya saat ini Indonesia mulai menerapkan SVLK untuk kegiatan ekspor kayu.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengungkapkan SVLK untuk kayu impor akan berdampak kepada industri pengguna kayu di dalam negeri.

"Sedang dalam proses, Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang menerapkan SVLK di dunia jadi kalau kita terapkan kepada kayu impor dan kita pertimbangkan dampaknya kalau kita lakukan untuk industri dalam negeri," kata Bayu di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat (7/02/2014).

Pembahasan masalah ini masih dilakukan dengan melibatkan instansi Kementerian Kehutanan.

"Tentunya kita nggak mau industri dalam negeri akan kekurangan kayu untuk produk kayu dan lain yang kalau ditelusuri harus ada SVLK. Dampak ini yang sedang kita telusuri dan jangan sampai industri kita jangan sampai kesulitan. Yang sedang dilihat adalah waktu masa transisi pada saat diumumkan dan diimplementasikan," tuturnya.

Impor produk kayu Indonesia terbilang masih tinggi. Setahun Indonesia mengimpor produk kayu sebanyak 200.000 ton per tahun atau setara 35% dari kebutuhan kayu nasional.

"Ya justru itu (Indonesia masih tergantung impor produk kayu), nggak harus sama dan prinsipnya harus sama. Kita sedang mengukur masa transisinya seperti apa itu yang kita sedang cari. Apakah ditetapkan tahun ini? kita lihat lagi lah masih dalam proses," jelasnya

Sumber : Detik.com

0 komentar:

Posting Komentar