Setiap tahun, Indonesia rutin mengimpor beras khusus (super) untuk kebutuhan tertentu. Beras khusus memiliki kualitas dan perbedaan dengan beras umum yang lazim dikonsumsi masyarakat.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengatakan impor beras khusus yang dilakukan Indonesia setiap tahun rata-rata mencapai 50.000 ton atau tidak sampai 1% dari total kebutuhan beras per tahun.

"Ya saya kira sebenarnya ini kan beras yang sangat khusus ya ini dan jumlahnya juga sangat sedikit untuk dikonsumsi. Dan perhitungan kita di luar yang ketan dan tepung ketan dan kurang lebih hanya sekitar 50.000 ton/tahun. 50.000 itu bandingannya adalah 38 juta ton (produksi lokal), jadi saya kira kecil persentasenya," ungkap Bayu saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan impor beras khusus dilakukan untuk keperluan tertentu (beras konsumsi khusus) yang terkait dengan kesehatan dan konsumsi khusus/segmen tertentu, antaralain beras ketan, beras ketan pecah 100%, beras pecah 100%, beras kukus, beras Thai Hom Mali, beras Japonica, dan beras Basmati (tingkat kepecahan paling tinggi 5% untuk beras Japonica dan Basmati).

Ketentuan impor untuk komoditas beras diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras.

Sementara itu Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk beras konsumsi khusus dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan dengan persyaratan utama rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian.

Rekomendasi tersebut memuat jenis beras yang dapat diimpor oleh importir, jumlah yang dapat diimpor oleh importir, serta Pos tarif/HS dari beras dimaksud.

Sedangkan alokasi nasional untuk kebutuhan impor komoditas beras konsumsi khusus ditentukan oleh Tim Kelompok Kerja Perberasan (POKJA Beras) di bawah koordinasi Kementerian Pertanian yang berisi perwakilan dari instansi Pemerintah seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai), Kementerian Perindustrian, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, Perum Bulog serta Asosiasi PERPADI (Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia) dan Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA).

POKJA Beras tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian/Ketua Dewan Ketahanan Pangan Nomor 1542/Kpts/OT.140/4/2009.

Setelah alokasi nasional ditentukan melalui rapat POKJA Beras, maka Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian akan menerbitkan rekomendasi yang memuat jenis beras yang boleh diimpor dan jumlah alokasi impor bagi setiap importir. Berdasarkan hasil keputusan POKJA Beras tahun 2013, alokasi nasional impor beras untuk tahun 2013 adalah sebagai berikut:





  • Beras hibah impor tanpa pembatasan
  • Beras pecah 100% impor sebanyak 220.000 ton
  • Beras ketan pecah 100% impor sebanyak 100.000 ton
  • Benih pada tanpa pembatasan
  • Beras Basmati impor 2.000 ton
  • Beras ketan utuh impor 120.000 ton
  • Beras Kukus impor 380 ton
  • Beras Japonica impor sebanyak 15.000 ton
  • Beras Thai Hom Mali impor sebanyak 35.000 ton

Pada tahun 2013, Kementerian Perdagangan menerbitkan SPI untuk beras konsumsi khusus jenis Japonica sebesar 14.997 ton dan beras Basmati sebesar 1.835 ton (total 16.832 ton) dengan Pos Tarif/HS Ex 1006.30.99.00. Seluruh SPI tersebut diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Berdasarkan Laporan Surveyor (KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia), realisasi impor atas SPI untuk kedua komoditas tersebut adalah Japonica realisasi impor 13.623 ton (90,83%) dan Basmati realisasi impor 1.524 ton (83,05%).

Hingga saat ini, Kemendag masih mendalami dan melakukan pemeriksaan khususnya kepada importir beras atas kasus beras impor. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah ada keterlibatan importir meskipun fisik beras sudah diteliti dan hasilnya adalah beras premium.

"Iya hasil pemeriksaan lab kemarin itu beras premium. Kalau memang terlibat importir, langsung di-blacklist dan dicabut izinnya. Tetapi kita buktikan dulu kalau memang dia salah." jelasnya.

Sumber : Detik.com

0 komentar:

Posting Komentar